Kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani dengan tersangka Farhat Abbas bakal memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas
kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengacara tersebut dianggap kerap melakukan serangan personal kepada Ahmad Dhani dan keluarganya. Termasuk terkait anak Dhani,Dul yang mengalami kecelakaan maut hingga menyebabkan 7 korban meninggal.
Sebelumnya
Farhat Abbas dilaporkan karena menulis berbagai tweet yang cenderung menyerang
Ahmad Dhani. Meski beberapa kali disebut mencoba meminta maaf, kasus ini masih
terus diproses di meja hukum.
"Ya (berkas) sudah di Kejaksaan," kata Kebid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi, Kamis (4/9).
Dhani melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2013 silam. Dhani melaporkan aktivitas di dunia maya Farhat melalui akun @farhatabbaslaw.
Dhani melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2013 silam. Dhani melaporkan aktivitas di dunia maya Farhat melalui akun @farhatabbaslaw.
Pengacara tersebut dianggap kerap melakukan serangan personal kepada Ahmad Dhani dan keluarganya. Termasuk terkait anak Dhani,Dul yang mengalami kecelakaan maut hingga menyebabkan 7 korban meninggal.
Kasus
dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas kepada
Ahmad Dhani ternyata masih berlanjut. Pihak Dhani hari ini menambahkan saksi
baru.
Ramdan
Alamsyah, kuasa hukum Dhani menyambangi Reskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot
Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015). Saat dikonfirmasi, Ramdan
membenarkan hal tersebut.
"Jadi
ada saksi tambahan yang mengetahui soal masalah itu. Kejaksaan masih kurang
petunjuk. Mudah-mudahan habis ini bisa lengkap atau P21," katanya.
Saat ini,
Farhat sudah berstatus sebagai tersangka. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3
junto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan
pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam
pemeriksaan tersebut, suami Mulan Jameela itu diberikan 17 pertanyaan oleh
pihak penyidik. Semua berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, meski kasus
ini sempat tertunda beberapa waktu karena Dhani mengaku sibuk.
Soal
kemungkinan hukuman untuk Farhat Abbas juga menjadi salah satu pembahasan. Dijelaskan
kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mantan suami Nia Daniati itu bisa dihukum
sampai dengan lima tahun penjara.
"Ancaman
lima tahun penjara dan denda kurang lebih satu miliar," kata Ramdan saat
ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakara Selatan, Kamis
(9/4/2015).
Ramdan
berharap pihak berwajib bisa menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya.
"Mudah-mudahan bisa seperti akun triomacan2000, sudah banyak masuk
penjara. Kita lihat apakah polisi mampu dan berani memasukkan Farhat sesuai
tuntutan UU ITE," lanjutnya.










