Rabu, 18 Mei 2016

Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani Siap Disidangkan

Kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani dengan tersangka Farhat Abbas bakal memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.


Sebelumnya Farhat Abbas dilaporkan karena menulis berbagai tweet yang cenderung menyerang Ahmad Dhani. Meski beberapa kali disebut mencoba meminta maaf, kasus ini masih terus diproses di meja hukum.

"Ya (berkas) sudah di Kejaksaan," kata Kebid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi, Kamis (4/9).

Dhani melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2013 silam. Dhani melaporkan aktivitas di dunia maya Farhat melalui akun @farhatabbaslaw.



Pengacara tersebut dianggap kerap melakukan serangan personal kepada Ahmad Dhani dan keluarganya. Termasuk terkait anak Dhani,Dul yang mengalami kecelakaan maut hingga menyebabkan 7 korban meninggal.

Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani ternyata masih berlanjut. Pihak Dhani hari ini menambahkan saksi baru.

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani menyambangi Reskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015). Saat dikonfirmasi, Ramdan membenarkan hal tersebut.

"Jadi ada saksi tambahan yang mengetahui soal masalah itu. Kejaksaan masih kurang petunjuk. Mudah-mudahan habis ini bisa lengkap atau P21," katanya.

Saat ini, Farhat sudah berstatus sebagai tersangka. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dalam pemeriksaan tersebut, suami Mulan Jameela itu diberikan 17 pertanyaan oleh pihak penyidik. Semua berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, meski kasus ini sempat tertunda beberapa waktu karena Dhani mengaku sibuk.

Soal kemungkinan hukuman untuk Farhat Abbas juga menjadi salah satu pembahasan. Dijelaskan kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mantan suami Nia Daniati itu bisa dihukum sampai dengan lima tahun penjara.

"Ancaman lima tahun penjara dan denda kurang lebih satu miliar," kata Ramdan saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakara Selatan, Kamis (9/4/2015).

Ramdan berharap pihak berwajib bisa menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. "Mudah-mudahan bisa seperti akun triomacan2000, sudah banyak masuk penjara. Kita lihat apakah polisi mampu dan berani memasukkan Farhat sesuai tuntutan UU ITE," lanjutnya.



Prostitusi Online yang menjerat Artis dengan Inisial AA



Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru memaparkan kronologi penangkapan mucikari RA di sebuah hotel bintang lima, Jakarta selatan, pada Jumat (8/5) malam hingga menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat penangkapan, kami melewati proses penyamaran sebagai pemesan PSK. Kami pertama bertemu di salah satu restoran kelas atas juga, lalu bayar uang muka atau down payment (DP) tiga puluh persen. RA ini tidak sembarangan untuk ketemu pelanggannya," ungkap Yulius saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5).
Dia mengatakan, pertemuan pertama terjadi setelah ada komunikasi kedua belah pihak lewat dunia maya. Komunikasi berlanjut melalui telepon genggam lewat aplikasi Whatsapp atau BlackBerry Messanger (BBM). RA kemudian menawarkan sejumlah PSK yang ternyata juga ada nama-nama artis dengan bayaran minimal Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.

Harga fantastis itu bukan untuk pesan satu hari penuh. RA memberi batas waktu tiga jam alias short time untuk PSK-PSK yang dia jajakan. Pertemuan pertama pun terjadi.

"Pertemuan pertama kami lakukan di salah satu restoran mewah, tempatnya rahasia. RA mau memastikan kalau pelanggannya itu berduit karena RA lihat penampilan untuk memastikan. Kalau enggak meyakinkan berduit, dia enggak bakal melanjutkan transaksi PSK itu," kata dia.

Alhasil, di pertemuan pertama, polisi yang menyamar juga berlaga sebagai orang kaya dan membawa uang cash untuk bayar DP tiga puluh persen dari harga yang dikasih RA. PSK yang diinginkan pun diminta.

"Ya, lalu pertemuan kedua tadi malam. Dia (RA) bawa PSK pesanan kami, lalu kami lakukan penangkapan. Sisa uang itu dibayar saat pertemuan kedua tersebut," jelas dia.


PSK yang dibawa RA tadi malam diduga artis muda berinisial AA. Yulius juga bicara kalau RA memasarkan 200 PSK dan jumlah tersebut terdiri dari banyak artis juga.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, artis berinisial AA tidak bisa dipidana. Pasalnya, belum ada instrumen hukum yang dapat menjerat para pelaku prostitusi sekalipun penjaja seks media online.
"Kalau untuk perempuan yang melayani tidak bisa," jelas Chaerul kepada Okezone, Senin (11/5/2015).
Namun, RA mucikari dari artis AA dapat dipidana lantaran menjadi penyelenggara terjadinya peristiwa yang melanggar kesusilaan. Terhadap pelaku germo, dapat disangkakan telah memudahkan seseorang untuk melakukan pelanggaran asusila.
"Sebenarnya yang dilarang adalah kegiatan kesusilaan, dalam hal ini mucikari dari PSK itu yang mempermudah atau penyelenggara, sehingga dia yang dipidana," imbuhnya.
Selain itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan bahan tambahan.
Chaerul menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjajakan bisnis esek-esek.
"Kalau untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis mencapai ratusan juta rupiah.

Kamis, 28 April 2016

Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Alvin Lie, Fraksi PAN



Iwan Piliang, yang bernama lengkap Narliswandi Piliang, adalah seorang aktivis, wartawan, dan penggiat citizen journalism (jurnalisme warga) Indonesia. Ia pernah menyandang jabatan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI-R). Iwan Piliang mulai dikenal publik Indonesia ketika ia ikut aktif menyelidiki kasus kematian yang diduga pembunuhan terhadap David Hartanto Widjaja, seorang mahasiswa Indonesia yang kuliah di Universitas Teknologi Nanyang, Singapura (NTU) pada tahun 2009.


Nama Iwan Piliang semakin dikenal luas ketika pada Juli 2011 ia melakukan wawancara melalui jaringan skype dengan Muhammad Nazaruddin, seorang buronan pihak kepolisian dalam kasus korupsi. Wawancara tersebut disiarkan oleh salah satu TV swasta nasional dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.

Berawal dari tulisanya yang berjudul hoyak Tabuik Adaro & Soekanto, Iwan Piliang harus berurusan dengan satuan Cyber Crime polisi daerah (Polda Metro Jaya). Tulisan yang dimuat di beberapa milis Internet itu akhirnya membawa Iwan yang juga berprofesi sebagai jurnalis menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia di tuduh telah mencemarkan nama baik Anggote DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie.

Dalam tulisannya, Iwan piliang menyebut Alvin diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbiatan saham perdana Adaro. Saat itu  rencana  go public  Adaro terhambat sengketa kepemilikan saham. Sebelum sengketa itu tuntas, rencana IPO itu bisa kandas . Tapi Badan Pengawas  Pasar Modal (Bappepam)  dan Lembaga Keuangan kemudian meloloskan IPO itu. Kabar lalu beredar bahwa anggota dewan di Senayan segera menggelar hak angket atas lolosnya IPO itu.

Tak terima di beritakan seperti itu, Alvin melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya . Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan itu adalah UU No. 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektrobnik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3).

Ditulis oleh  Iwan, telah meminta uang Rp. 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan bertujuan agar anggota di senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.

Dalam kaitannya dengan kasus cyber crime yang dilakukan Iwan Piling masuk dalam kategori “Illegal Contents” yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat, nama baik atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. 

Dalam kasus pencemaran ini, Iwan bisa terancam pidana  penjara maksimal enam tahun sebagaimana di atur dalam  Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Iwan Piliang sudah menjadi tersangka tetapi putusan kasusnya sampai sekarang masih menggantung karena pada kenyataannya pasal yang menjerat dirinya tersebut masih menjadi kontroversi dikalangan masyarakat umum. Menurut analisis penulis, sudah waktunya UU ITE direvisi agar tidak ada lagi yang dirugikan oleh pasal-pasal yang termuat didalam UU tersebut. Sehingga dapat tercipta suatu tujuan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sumber : http://idreamtechnology.blogspot.co.id/2015/04/uu-ite-no-11-tahun-2008-kasus-iwan.html 

Kamis, 21 April 2016

Presenter Melanie Ricardo dihebohkan dengan akun palsu facebook yang mencatut namanya

Artis-artis Indonesia masih menjadi magnet tersendiri yang bisa menyita perhatian banyak orang. apalagi ketika nama mereka dipakai di sosial media. Diantaranya adalah Presenter Melanie Ricardo dihebohkan dengan akun palsu facebook yang mencatut namanya. Akun dijejaring sosial itu mengadakan sayembara untuk anak-anak yang berhadia rumah. Parahnya, sayembara yang diadakan terbilang mencurigakan, karena akun yang memakai nama Melanie Ricardo itu meminta anak-anak untuk berpose telanjang. 



Melanie mengatakan dirinya tak pernah mengajak orang untuk lomba foto anak tanpa busana. Apalagi dirinya juga tak pernah mengajak chat siapapun. "Saya tidak pernah mengadd siapapun apalagi mengajak chat" Kata Melanie. 

Menurut Melanie, akun yang memakai namanya itu, menjebak korbannya lewat obrolan pribadi pada malam hari. Akun tersebut memposisikan korban agar nyaman menjawab obrolan, barulah menawarkan program sayembara aneh itu. Yang lebih mencurigakan lagi, akun ini meminta sejumlah foto anak-anak yang berpose tanpa busana. "Kejahatan pedofilia bisa terjadi dimana saja. Mungkin orang iseng, tapi orang di FB akan beragam. Takutnya ada ibu-ibu yang terbuai hadiah, langsung sebar ke sosial media, dan media masa jangan sampai ada orang yang dibohongin. Orang ini sudah sakit jiwa! Ini kejahatan cybercrime!!" ucap Melanie. 

Istri pelawak dan pebasket, Tyson ini menilai aksi penipuan semacam itu sangat berbahaya. Tak bisa didiamkan, lanjutnya jangan sampai ada anak-anak yang menjadi korban. Melanie menerangkan, akun tersebut sempat marah melalui FB kepada orang yang melaporkan sayembara tersebut ke Melanie. "Pagi ini, dia (akun palsu) menonaktifkan FB nya. Takut nanti ada yang nama artis lain yang dipakai." Kata Melanie. 

Melanie pun hanya bisa menghimbau agar teman-temannya berhati-hati. Jangan sampai pelaku pedofilia ini mengintai anak-anak lainnya dengan menggunakan nama artis lainnya. "Please look after your kids!! Jangan sampai pelaku pedofilia menginati anak anda" Ujar Melanie. 

sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2015/12/30/melaney-ricardo-jangan-sampai-pelaku-pedofilia-mengintai-anak-anda
https://triningtiassilalahi.wordpress.com/2015/06/18/cybercrime-waduh-akun-melanie-ricardo-dicatut-pedofil/

Senin, 04 April 2016

Kasus Penjualan Bayi melalui akun Instagram


Beberapa waktu lalu foto putri Ruben Onsu, Thalia, Tibatiba diunggah dalam akun instagram jual beli anak. Hal yang sama juga dialami oleh pendangdut Ayu Ting Ting karena foto anaknya Bilqis juga tiba-tiba ada diakun orang yang tak bertanggung jawab itu. Karena tidak terima foto anaknya diungguh diakun instagram tersebut Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Tersangka kasus penjualan bayi di akun instagram dengan nama @jualbayimurahsangat dan akun @jualbayimurahsegera menggunakan handphone tipe Nexian Mi438. Dalam akun tersebut, pelaku mencantumkan tulisan sebagai berikut, "Jual bayi murah langsung saja kepanti asuhan yang terdapat dijalan Duri Bulan Batu Ampar 3 No.64D tepatnya disebelah TK Karunia. Bahkan pelaku mencantumkan harga dari mulai 5 juta sampai 1 milliar. langsung saja called me 087877668903 khusus daerah Jakarta Timur." Karena caption dari postingnya tersebut semakin memudahkan pihak kepolisian untuk mencari lokasi pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan. 



Tersangka berinisial "UW" dan tersangkapun masih terbilang muda yaitu berumur 19tahun. Tersangkapun dipernkenalkan dihadapan awak media menggunakan kaos lengan panjang berwarna pink dengan penutup wajah berwarna hitam. Lebih lanjut, Kombes Pol Mujiyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di daerah Batu Ampar, Jakarta Timur. Hal ini merujuk pada data yang ditemukan diakun instagram pelaku. Ayu ting ting mengaku prihatin melihat usia pelaku yang masih terbilang muda, namun proses hukum harus tetap berjalan agar tidak ada lagi yang menjadi korban dan kejadian tersebut tidak terulang kembali. 
Sementara motif pelaku menjual anak Ayu ting ting dan Ruben Onsu adalah penipuan untuk mencari uang dimana tersangka menjual bayi diakun instagram dengan harga kisaran 5juta hingga 1 milliar. Dari tindakan kriminal tersebut, Kombes Pol Mujiyono menegaskan pelaku penjual bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu terkena pasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) U RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp, 1 Milliar serta pasal 12 jo pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.

sumber : http://www.bintang.com/celeb/read/2315609/kronologi-penangkapan-pelaku-penjual-bayi-di-akun-instagram
http://www.bintang.com/celeb/read/2315324/motif-pelaku-menjual-bayi-ayu-ting-ting-dan-ruben-onsu

Minggu, 03 April 2016

Kicauan di Media Sosial Membawa Petaka

Florence Sihombing, Seorang Mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada mendadak terkenal di media sosial akibat kicauannya yang menghina kota Jogjakarta. Penyebab dari kicauannya adalah hal sepele yaitu dia tidak mau mengantri di SPBU karena antrian untuk pengguna motor terlalu panjang dan lama.
Pada hari Rabu (27/8) sejumlah SPBU di kota Jogja memang masih mengalami kelangkaan premium dan sejumlah kendaraan harus rela mengantri berjam-jam untuk dapat mengisi premium. tapi tiba-tiba, ada sebuah motor yang langsung menyerobot antrian dan mengambil posisi di pengisian khusus roda empat. Melihat kejadian tersebut ia diteriaki oleh sejumlah pengantri. tetapi dia tetap cuek dan meminta petugas untuk mengisi tangki motornya dengan Pertamax. namun petugas tetap acuh dan mengisi kendaraan lain yang memang sudah lebih dulu mengantri. Kesal karena petugas tersebut tidak melayaninya, Ia kemudia mencurahkan kekesalannya di Path dengan kata-kata yang sangat tidak terpelajar mengingat bahwa dia seorang mahasiswa S2.

Kelakuannya tersebut tentu saja membuat sejumlah warga jogja geram. aksi protes digelar agar Florence Sihombing angkat kaki dari jogja. komentar bernada negatif pun berdatangan kepada pemilik akun twitter @florencje_, namun akun tersebut sudah dinonaktifkan. sadar atas kesalahannya, mahasiswi tersebut meminta maaf melalui akun Pathnya dan dia juga meminta maaf melalu konfersi pers pada pagi tanggal 29 Agustus 2014.

Tetapi nasi sudah menjadi bubur, dia pun terkena sanksi akademik. Kepala Bidang Humas UGM, Wijayanti menyatakan akan menindaklanjuti status sosial media yang telah diposting oleh Florence dan yang bersangkutan akan dipanggil Komite Etik FH UGM pada Senin 1 September 2014. sejumlah LSM akan melaporkan Florence ke Polda DIY dengan pasal UU ITE.
akibat ulahnya tersebut Florence harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya diakun Path miliknya. Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait Informasi Elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. Nasib yang dialami Florence itu bukan yang pertama kalinya. sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban platfrom elektronik. menurut catatan ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telat memakan 32 Korban pencemaran nama baik.

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/tak-mau-antre-di-spbu-mahasiswi-fh-ugm-menghina-yogyakarta.html
http://www.tribunnews.com/regional/2014/08/28/florence-mahasiswa-s2-yang-hina-warga-yogya-dilaporkan-ke-polisi