Kamis, 28 April 2016

Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Alvin Lie, Fraksi PAN



Iwan Piliang, yang bernama lengkap Narliswandi Piliang, adalah seorang aktivis, wartawan, dan penggiat citizen journalism (jurnalisme warga) Indonesia. Ia pernah menyandang jabatan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI-R). Iwan Piliang mulai dikenal publik Indonesia ketika ia ikut aktif menyelidiki kasus kematian yang diduga pembunuhan terhadap David Hartanto Widjaja, seorang mahasiswa Indonesia yang kuliah di Universitas Teknologi Nanyang, Singapura (NTU) pada tahun 2009.


Nama Iwan Piliang semakin dikenal luas ketika pada Juli 2011 ia melakukan wawancara melalui jaringan skype dengan Muhammad Nazaruddin, seorang buronan pihak kepolisian dalam kasus korupsi. Wawancara tersebut disiarkan oleh salah satu TV swasta nasional dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.

Berawal dari tulisanya yang berjudul hoyak Tabuik Adaro & Soekanto, Iwan Piliang harus berurusan dengan satuan Cyber Crime polisi daerah (Polda Metro Jaya). Tulisan yang dimuat di beberapa milis Internet itu akhirnya membawa Iwan yang juga berprofesi sebagai jurnalis menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia di tuduh telah mencemarkan nama baik Anggote DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie.

Dalam tulisannya, Iwan piliang menyebut Alvin diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbiatan saham perdana Adaro. Saat itu  rencana  go public  Adaro terhambat sengketa kepemilikan saham. Sebelum sengketa itu tuntas, rencana IPO itu bisa kandas . Tapi Badan Pengawas  Pasar Modal (Bappepam)  dan Lembaga Keuangan kemudian meloloskan IPO itu. Kabar lalu beredar bahwa anggota dewan di Senayan segera menggelar hak angket atas lolosnya IPO itu.

Tak terima di beritakan seperti itu, Alvin melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya . Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan itu adalah UU No. 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektrobnik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3).

Ditulis oleh  Iwan, telah meminta uang Rp. 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan bertujuan agar anggota di senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.

Dalam kaitannya dengan kasus cyber crime yang dilakukan Iwan Piling masuk dalam kategori “Illegal Contents” yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat, nama baik atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. 

Dalam kasus pencemaran ini, Iwan bisa terancam pidana  penjara maksimal enam tahun sebagaimana di atur dalam  Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Iwan Piliang sudah menjadi tersangka tetapi putusan kasusnya sampai sekarang masih menggantung karena pada kenyataannya pasal yang menjerat dirinya tersebut masih menjadi kontroversi dikalangan masyarakat umum. Menurut analisis penulis, sudah waktunya UU ITE direvisi agar tidak ada lagi yang dirugikan oleh pasal-pasal yang termuat didalam UU tersebut. Sehingga dapat tercipta suatu tujuan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sumber : http://idreamtechnology.blogspot.co.id/2015/04/uu-ite-no-11-tahun-2008-kasus-iwan.html 

0 komentar:

Posting Komentar