Beberapa waktu lalu foto putri Ruben Onsu, Thalia, Tibatiba diunggah dalam akun instagram jual beli anak. Hal yang sama juga dialami oleh pendangdut Ayu Ting Ting karena foto anaknya Bilqis juga tiba-tiba ada diakun orang yang tak bertanggung jawab itu. Karena tidak terima foto anaknya diungguh diakun instagram tersebut Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Tersangka kasus penjualan bayi di akun instagram dengan nama @jualbayimurahsangat dan akun @jualbayimurahsegera menggunakan handphone tipe Nexian Mi438. Dalam akun tersebut, pelaku mencantumkan tulisan sebagai berikut, "Jual bayi murah langsung saja kepanti asuhan yang terdapat dijalan Duri Bulan Batu Ampar 3 No.64D tepatnya disebelah TK Karunia. Bahkan pelaku mencantumkan harga dari mulai 5 juta sampai 1 milliar. langsung saja called me 087877668903 khusus daerah Jakarta Timur." Karena caption dari postingnya tersebut semakin memudahkan pihak kepolisian untuk mencari lokasi pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan.
Tersangka berinisial "UW" dan tersangkapun masih terbilang muda yaitu berumur 19tahun. Tersangkapun dipernkenalkan dihadapan awak media menggunakan kaos lengan panjang berwarna pink dengan penutup wajah berwarna hitam. Lebih lanjut, Kombes Pol Mujiyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di daerah Batu Ampar, Jakarta Timur. Hal ini merujuk pada data yang ditemukan diakun instagram pelaku. Ayu ting ting mengaku prihatin melihat usia pelaku yang masih terbilang muda, namun proses hukum harus tetap berjalan agar tidak ada lagi yang menjadi korban dan kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sementara motif pelaku menjual anak Ayu ting ting dan Ruben Onsu adalah penipuan untuk mencari uang dimana tersangka menjual bayi diakun instagram dengan harga kisaran 5juta hingga 1 milliar. Dari tindakan kriminal tersebut, Kombes Pol Mujiyono menegaskan pelaku penjual bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu terkena pasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) U RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp, 1 Milliar serta pasal 12 jo pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
sumber : http://www.bintang.com/celeb/read/2315609/kronologi-penangkapan-pelaku-penjual-bayi-di-akun-instagram
http://www.bintang.com/celeb/read/2315324/motif-pelaku-menjual-bayi-ayu-ting-ting-dan-ruben-onsu
sumber : http://www.bintang.com/celeb/read/2315609/kronologi-penangkapan-pelaku-penjual-bayi-di-akun-instagram
http://www.bintang.com/celeb/read/2315324/motif-pelaku-menjual-bayi-ayu-ting-ting-dan-ruben-onsu


0 komentar:
Posting Komentar