Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru memaparkan kronologi penangkapan mucikari RA di sebuah hotel bintang lima, Jakarta selatan, pada Jumat (8/5) malam hingga menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat
penangkapan, kami melewati proses penyamaran sebagai pemesan PSK. Kami pertama
bertemu di salah satu restoran kelas atas juga, lalu bayar uang muka atau down
payment (DP) tiga puluh persen. RA ini tidak sembarangan untuk ketemu
pelanggannya," ungkap Yulius saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan,
Sabtu (9/5).
Dia
mengatakan, pertemuan pertama terjadi setelah ada komunikasi kedua belah pihak
lewat dunia maya. Komunikasi berlanjut melalui telepon genggam lewat aplikasi
Whatsapp atau BlackBerry Messanger (BBM). RA kemudian menawarkan sejumlah PSK
yang ternyata juga ada nama-nama artis dengan bayaran minimal Rp 80 juta hingga
Rp 200 juta.
Harga
fantastis itu bukan untuk pesan satu hari penuh. RA memberi batas waktu tiga
jam alias short time untuk PSK-PSK yang dia jajakan. Pertemuan pertama pun
terjadi.
"Pertemuan
pertama kami lakukan di salah satu restoran mewah, tempatnya rahasia. RA mau
memastikan kalau pelanggannya itu berduit karena RA lihat penampilan untuk
memastikan. Kalau enggak meyakinkan berduit, dia enggak bakal melanjutkan
transaksi PSK itu," kata dia.
Alhasil,
di pertemuan pertama, polisi yang menyamar juga berlaga sebagai orang kaya dan
membawa uang cash untuk bayar DP tiga puluh persen dari harga yang dikasih RA.
PSK yang diinginkan pun diminta.
"Ya,
lalu pertemuan kedua tadi malam. Dia (RA) bawa PSK pesanan kami, lalu kami
lakukan penangkapan. Sisa uang itu dibayar saat pertemuan kedua tersebut,"
jelas dia.
PSK
yang dibawa RA tadi malam diduga artis muda berinisial AA. Yulius juga bicara
kalau RA memasarkan 200 PSK dan jumlah tersebut terdiri dari banyak artis juga.
Pakar
hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai,
artis berinisial AA tidak bisa dipidana. Pasalnya, belum ada instrumen hukum
yang dapat menjerat para pelaku prostitusi sekalipun penjaja seks media online.
"Kalau
untuk perempuan yang melayani tidak bisa," jelas Chaerul kepada Okezone,
Senin (11/5/2015).
Namun, RA mucikari dari artis AA dapat dipidana
lantaran menjadi penyelenggara terjadinya peristiwa yang melanggar kesusilaan.
Terhadap pelaku germo, dapat disangkakan telah memudahkan seseorang untuk
melakukan pelanggaran asusila.
"Sebenarnya
yang dilarang adalah kegiatan kesusilaan, dalam hal ini mucikari dari PSK itu
yang mempermudah atau penyelenggara, sehingga dia yang dipidana,"
imbuhnya.
Selain
itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi,
dapat dijadikan bahan tambahan.
Chaerul
menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi
untuk menjajakan bisnis esek-esek.
"Kalau
untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.
Seperti
diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang
melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan
esek-esek para artis mencapai ratusan juta rupiah.

0 komentar:
Posting Komentar