Rabu, 18 Mei 2016

Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani Siap Disidangkan

Kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani dengan tersangka Farhat Abbas bakal memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.


Sebelumnya Farhat Abbas dilaporkan karena menulis berbagai tweet yang cenderung menyerang Ahmad Dhani. Meski beberapa kali disebut mencoba meminta maaf, kasus ini masih terus diproses di meja hukum.

"Ya (berkas) sudah di Kejaksaan," kata Kebid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi, Kamis (4/9).

Dhani melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2013 silam. Dhani melaporkan aktivitas di dunia maya Farhat melalui akun @farhatabbaslaw.



Pengacara tersebut dianggap kerap melakukan serangan personal kepada Ahmad Dhani dan keluarganya. Termasuk terkait anak Dhani,Dul yang mengalami kecelakaan maut hingga menyebabkan 7 korban meninggal.

Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani ternyata masih berlanjut. Pihak Dhani hari ini menambahkan saksi baru.

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani menyambangi Reskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015). Saat dikonfirmasi, Ramdan membenarkan hal tersebut.

"Jadi ada saksi tambahan yang mengetahui soal masalah itu. Kejaksaan masih kurang petunjuk. Mudah-mudahan habis ini bisa lengkap atau P21," katanya.

Saat ini, Farhat sudah berstatus sebagai tersangka. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dalam pemeriksaan tersebut, suami Mulan Jameela itu diberikan 17 pertanyaan oleh pihak penyidik. Semua berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, meski kasus ini sempat tertunda beberapa waktu karena Dhani mengaku sibuk.

Soal kemungkinan hukuman untuk Farhat Abbas juga menjadi salah satu pembahasan. Dijelaskan kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mantan suami Nia Daniati itu bisa dihukum sampai dengan lima tahun penjara.

"Ancaman lima tahun penjara dan denda kurang lebih satu miliar," kata Ramdan saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakara Selatan, Kamis (9/4/2015).

Ramdan berharap pihak berwajib bisa menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. "Mudah-mudahan bisa seperti akun triomacan2000, sudah banyak masuk penjara. Kita lihat apakah polisi mampu dan berani memasukkan Farhat sesuai tuntutan UU ITE," lanjutnya.



Prostitusi Online yang menjerat Artis dengan Inisial AA



Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru memaparkan kronologi penangkapan mucikari RA di sebuah hotel bintang lima, Jakarta selatan, pada Jumat (8/5) malam hingga menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat penangkapan, kami melewati proses penyamaran sebagai pemesan PSK. Kami pertama bertemu di salah satu restoran kelas atas juga, lalu bayar uang muka atau down payment (DP) tiga puluh persen. RA ini tidak sembarangan untuk ketemu pelanggannya," ungkap Yulius saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5).
Dia mengatakan, pertemuan pertama terjadi setelah ada komunikasi kedua belah pihak lewat dunia maya. Komunikasi berlanjut melalui telepon genggam lewat aplikasi Whatsapp atau BlackBerry Messanger (BBM). RA kemudian menawarkan sejumlah PSK yang ternyata juga ada nama-nama artis dengan bayaran minimal Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.

Harga fantastis itu bukan untuk pesan satu hari penuh. RA memberi batas waktu tiga jam alias short time untuk PSK-PSK yang dia jajakan. Pertemuan pertama pun terjadi.

"Pertemuan pertama kami lakukan di salah satu restoran mewah, tempatnya rahasia. RA mau memastikan kalau pelanggannya itu berduit karena RA lihat penampilan untuk memastikan. Kalau enggak meyakinkan berduit, dia enggak bakal melanjutkan transaksi PSK itu," kata dia.

Alhasil, di pertemuan pertama, polisi yang menyamar juga berlaga sebagai orang kaya dan membawa uang cash untuk bayar DP tiga puluh persen dari harga yang dikasih RA. PSK yang diinginkan pun diminta.

"Ya, lalu pertemuan kedua tadi malam. Dia (RA) bawa PSK pesanan kami, lalu kami lakukan penangkapan. Sisa uang itu dibayar saat pertemuan kedua tersebut," jelas dia.


PSK yang dibawa RA tadi malam diduga artis muda berinisial AA. Yulius juga bicara kalau RA memasarkan 200 PSK dan jumlah tersebut terdiri dari banyak artis juga.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, artis berinisial AA tidak bisa dipidana. Pasalnya, belum ada instrumen hukum yang dapat menjerat para pelaku prostitusi sekalipun penjaja seks media online.
"Kalau untuk perempuan yang melayani tidak bisa," jelas Chaerul kepada Okezone, Senin (11/5/2015).
Namun, RA mucikari dari artis AA dapat dipidana lantaran menjadi penyelenggara terjadinya peristiwa yang melanggar kesusilaan. Terhadap pelaku germo, dapat disangkakan telah memudahkan seseorang untuk melakukan pelanggaran asusila.
"Sebenarnya yang dilarang adalah kegiatan kesusilaan, dalam hal ini mucikari dari PSK itu yang mempermudah atau penyelenggara, sehingga dia yang dipidana," imbuhnya.
Selain itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan bahan tambahan.
Chaerul menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjajakan bisnis esek-esek.
"Kalau untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis mencapai ratusan juta rupiah.