Rabu, 18 Mei 2016

Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani Siap Disidangkan

Kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani dengan tersangka Farhat Abbas bakal memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.


Sebelumnya Farhat Abbas dilaporkan karena menulis berbagai tweet yang cenderung menyerang Ahmad Dhani. Meski beberapa kali disebut mencoba meminta maaf, kasus ini masih terus diproses di meja hukum.

"Ya (berkas) sudah di Kejaksaan," kata Kebid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi, Kamis (4/9).

Dhani melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2013 silam. Dhani melaporkan aktivitas di dunia maya Farhat melalui akun @farhatabbaslaw.



Pengacara tersebut dianggap kerap melakukan serangan personal kepada Ahmad Dhani dan keluarganya. Termasuk terkait anak Dhani,Dul yang mengalami kecelakaan maut hingga menyebabkan 7 korban meninggal.

Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani ternyata masih berlanjut. Pihak Dhani hari ini menambahkan saksi baru.

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani menyambangi Reskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015). Saat dikonfirmasi, Ramdan membenarkan hal tersebut.

"Jadi ada saksi tambahan yang mengetahui soal masalah itu. Kejaksaan masih kurang petunjuk. Mudah-mudahan habis ini bisa lengkap atau P21," katanya.

Saat ini, Farhat sudah berstatus sebagai tersangka. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dalam pemeriksaan tersebut, suami Mulan Jameela itu diberikan 17 pertanyaan oleh pihak penyidik. Semua berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, meski kasus ini sempat tertunda beberapa waktu karena Dhani mengaku sibuk.

Soal kemungkinan hukuman untuk Farhat Abbas juga menjadi salah satu pembahasan. Dijelaskan kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mantan suami Nia Daniati itu bisa dihukum sampai dengan lima tahun penjara.

"Ancaman lima tahun penjara dan denda kurang lebih satu miliar," kata Ramdan saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakara Selatan, Kamis (9/4/2015).

Ramdan berharap pihak berwajib bisa menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. "Mudah-mudahan bisa seperti akun triomacan2000, sudah banyak masuk penjara. Kita lihat apakah polisi mampu dan berani memasukkan Farhat sesuai tuntutan UU ITE," lanjutnya.



0 komentar:

Posting Komentar