Iwan Piliang, yang bernama lengkap Narliswandi Piliang, adalah
seorang aktivis, wartawan, dan penggiat citizen
journalism (jurnalisme warga)
Indonesia. Ia pernah menyandang jabatan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia
Reformasi (PWI-R). Iwan Piliang mulai dikenal publik Indonesia ketika ia ikut
aktif menyelidiki kasus kematian yang diduga pembunuhan terhadap David Hartanto
Widjaja, seorang mahasiswa Indonesia yang kuliah di Universitas Teknologi
Nanyang, Singapura (NTU) pada tahun 2009.
Nama Iwan Piliang semakin dikenal luas ketika pada Juli 2011 ia
melakukan wawancara melalui jaringan skype dengan Muhammad Nazaruddin, seorang
buronan pihak kepolisian dalam kasus korupsi. Wawancara tersebut disiarkan oleh
salah satu TV swasta nasional dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.
Berawal dari tulisanya yang berjudul hoyak Tabuik Adaro &
Soekanto, Iwan Piliang harus berurusan dengan satuan Cyber Crime polisi daerah
(Polda Metro Jaya). Tulisan yang dimuat di beberapa milis Internet itu akhirnya
membawa Iwan yang juga berprofesi sebagai jurnalis menjadi tersangka kasus
penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia di tuduh telah mencemarkan nama baik
Anggote DPR dari Fraksi PAN Alvin
Lie.
Dalam tulisannya, Iwan piliang menyebut Alvin diduga menerima
sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbiatan saham
perdana Adaro. Saat itu rencana go public Adaro terhambat
sengketa kepemilikan saham. Sebelum sengketa itu tuntas, rencana IPO itu bisa
kandas . Tapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) dan Lembaga
Keuangan kemudian meloloskan IPO itu. Kabar lalu beredar bahwa anggota dewan di
Senayan segera menggelar hak angket atas lolosnya IPO itu.
Tak terima di beritakan seperti itu, Alvin melaporkan Iwan ke
Polda Metro Jaya . Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan itu adalah UU No.
11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektrobnik (UU ITE), Pasal 27 ayat
(3).
Ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp. 6 miliar dari PT
Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan bertujuan agar anggota di senayan
tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO)
Adaro.
Dalam kaitannya dengan kasus
cyber crime yang dilakukan Iwan Piling masuk dalam kategori “Illegal Contents” yaitu kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat, nama baik atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
Dalam kasus pencemaran ini, Iwan bisa terancam pidana penjara
maksimal enam tahun sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Iwan Piliang sudah menjadi tersangka tetapi putusan kasusnya
sampai sekarang masih menggantung karena pada kenyataannya pasal yang menjerat
dirinya tersebut masih menjadi kontroversi dikalangan masyarakat umum. Menurut
analisis penulis, sudah waktunya UU ITE direvisi agar tidak ada lagi yang
dirugikan oleh pasal-pasal yang termuat didalam UU tersebut. Sehingga dapat
tercipta suatu tujuan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi
juga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Sumber :
http://idreamtechnology.blogspot.co.id/2015/04/uu-ite-no-11-tahun-2008-kasus-iwan.html






