Minggu, 03 April 2016

Kicauan di Media Sosial Membawa Petaka

Florence Sihombing, Seorang Mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada mendadak terkenal di media sosial akibat kicauannya yang menghina kota Jogjakarta. Penyebab dari kicauannya adalah hal sepele yaitu dia tidak mau mengantri di SPBU karena antrian untuk pengguna motor terlalu panjang dan lama.
Pada hari Rabu (27/8) sejumlah SPBU di kota Jogja memang masih mengalami kelangkaan premium dan sejumlah kendaraan harus rela mengantri berjam-jam untuk dapat mengisi premium. tapi tiba-tiba, ada sebuah motor yang langsung menyerobot antrian dan mengambil posisi di pengisian khusus roda empat. Melihat kejadian tersebut ia diteriaki oleh sejumlah pengantri. tetapi dia tetap cuek dan meminta petugas untuk mengisi tangki motornya dengan Pertamax. namun petugas tetap acuh dan mengisi kendaraan lain yang memang sudah lebih dulu mengantri. Kesal karena petugas tersebut tidak melayaninya, Ia kemudia mencurahkan kekesalannya di Path dengan kata-kata yang sangat tidak terpelajar mengingat bahwa dia seorang mahasiswa S2.

Kelakuannya tersebut tentu saja membuat sejumlah warga jogja geram. aksi protes digelar agar Florence Sihombing angkat kaki dari jogja. komentar bernada negatif pun berdatangan kepada pemilik akun twitter @florencje_, namun akun tersebut sudah dinonaktifkan. sadar atas kesalahannya, mahasiswi tersebut meminta maaf melalui akun Pathnya dan dia juga meminta maaf melalu konfersi pers pada pagi tanggal 29 Agustus 2014.

Tetapi nasi sudah menjadi bubur, dia pun terkena sanksi akademik. Kepala Bidang Humas UGM, Wijayanti menyatakan akan menindaklanjuti status sosial media yang telah diposting oleh Florence dan yang bersangkutan akan dipanggil Komite Etik FH UGM pada Senin 1 September 2014. sejumlah LSM akan melaporkan Florence ke Polda DIY dengan pasal UU ITE.
akibat ulahnya tersebut Florence harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya diakun Path miliknya. Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait Informasi Elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. Nasib yang dialami Florence itu bukan yang pertama kalinya. sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban platfrom elektronik. menurut catatan ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telat memakan 32 Korban pencemaran nama baik.

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/tak-mau-antre-di-spbu-mahasiswi-fh-ugm-menghina-yogyakarta.html
http://www.tribunnews.com/regional/2014/08/28/florence-mahasiswa-s2-yang-hina-warga-yogya-dilaporkan-ke-polisi

0 komentar:

Posting Komentar